HAK-HAK WARGA NEGARA (SIPIL) DALAM ISLAM

Minggu, 04 Oktober 2009

Boleh dikatakan bahwa Islam telah banyak memperbaiki (adat jahat) Jahiliyyah. Di Arabia pra-Islam individu tak memiliki hak-hak sebagai individu, melainkan hanya sebagai anggota dari suatu kelompok kerabat. Apabila ada yang menjumpai seseorang di padang pasir dan tak menyukai penampilannya, maka tak ada yang dapat melarangnya untuk membunuh orang tersebut selain dari rasa takut retaliasi dari sukunya. Tegasnya, hak untuk hidup bergantung pada "perlindungan" (kemampuan untuk melakukan balas dendam) dari kelompok kerabat. Ketika ummah Islam mengganti (system) kelompok kerabat itu, hak ini seperti hak-hak lainnya juga jelas ditegaskan secara lebih terjamin.

Berdasarkan al-Quran, hak dasar berikut ini sudah dijamin secara hukum selama 1400 tahun sampai sekarang : hak hidup, hak jasmaniah untuk tidak diganggu, hak untuk mendapatkan perlakuan setara/non-diskriminasi, hak atas kekayaan, hak mempertahankan kebebasan hati nurani, hak perkawinan, hak mendapat pengadilan hukum, hak untuk dinyatakan tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya hak untuk tidak mendapatkan hukuman tanpa ancaman hukuman sebelumnya, hak perlindungan dari siksaan, dan hak suaka.

Dr. Robert Morey menganggap bahwa hukum dunia Islam, sebagai sejarah hukum barbar, meskipun anggapan tersebut tentu saja berlawanan dengan fakta yang telah kita bahas di atas. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berupaya menunjukkan Islam dalam bentuk yang paling mengerikan, atau tidak punya pengetahuan sedikitpun mengenainya.
Konsep Barat mengenai hak asasi manusia dianggap sebagai tuntutan Negara. Seperti yang telah diketahui secara luas, perumusan hak asasi menusia yang klasik di abad-abad sebelumnya ditujukan untuk membatasi kekuasaan Negara saja, dengan memberikan kepada warga negara kebebasan dari sesuatu atau keleluasaan untuk melakukan sesuatu. Negara, yang dikendalikan dengan undang-undang hak asasi, dicegah agar tidak menarik pajak, menahan, merampas atau menjatuhkan hukuman mati semau-maunya. Tekanannya bukan pada apa yang harus dilakukan Negara, melainkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh negara. Namun, balakangan ini, hak asasi manudia telah dirumuskan dalam pengertian tuntutan akan aksi kesejahteraan Negara. Negara harus menjamin lapangan kerja, perumahan, perawatan kesehatan, bahkan hak untuk menikmati alam dan kebahagiaan individu. Ini telah mendorong pada turunnya nilai "hak asasi manusia" dan turunnya nilai sektor negara. Penyimpangan-penyimpangan ini sama-sama dapat membahayakan kelangsungan hidup cita-cita yang mulia dari hak asasi manusia karena hilangnya kaitan transendental.
Sedangkan bagi ummat Muslim, setiap hak harus bersumber dari ilahi Al-Quran dan Sunnah Nabi. Dan hak dasar tidak mungkin diciptakan oleh manusia melainkan hanya dapat ditampilkan kembali olehnya.

Lebih jauh lagi, hukum Islam berbeda dari barat karena mempertimbangkan bahwa semua hak, termasuk hak asasi manusia, hanya terjamin dengan sungguh-sungguh jika seluruh sistem sosial clan hukum berada dalam kondisi yang baik, yaitu bahwa tujuan mulia keadilan hanya bisa diwujudkan sebagai produk sampingan dari system sosial yang komprehensif clan adil, dan bukan secara terpisah.

Menurut hukum Islam, hak untuk beralih agama tanpa menimbulkan kerugian hukum tidak berlaku bagi seorang Muslim. Paling-paling, peralihannya ke agama lain akan mendatangkan konsekuensi menyangkut warisan dan kemungkinan perkawinannya (batalnya keabsahan perkawinannya dengan seorangwanita Muslim), meskipun jelas tidak ada perintah Al-Quran untuk menghukum mati orang yang murtad tersebut. Sedangkan ayat 5:33 adalah hukuman mati bagi pengkhianat di masa perang, karena kebanyakan yang murtad adalah orang yang berkhianat. Situasi ini akan dapat dipahami dengan mudah jika menjadi seorang Muslim disamakan dengan mendapatkan kewarganegaraan di sebuah negara Barat. Tidak ada yang menyangkal bahwa hak istimewa atau kewajiban tertentu ada kaitannya dengan pemilikan kewarganegaraan.

Pada kenyataannya, demokrasi yang berkembang di dunia saat ini, adalah demokrasi berdasar suara mayoritas. Negara yang berpenduduk mayoritas Kristen tentu risih dipimpin seorang Muslim, begitu sebaliknya. Hanya bedanya, minoritas non-muslim di negara muslim lebih aman ketimbang minoritas muslim di negara non-muslim. Berita penganiayaan atas mereka tidak berhenti hingga sekarang. Berita yang masih hangat, Perancis ingin melarang pemakaian jilbab oleh pelajar muslim dengan alasan sekulerisasi, dipihak lain mereka menuduh Saudi yang mewajibkan jilbab sebagai negara yang tidak demokratis. lantas apa arti demokrasi yang sebenarnya? Apa yang diterapkan dengan setandar ganda?

0 komentar:

Posting Komentar